, ,

Tak Ada yang Hadir Langsung, Gibran dan KPU Diwakili dalam Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

by -42 Views
cek disini

NEWS TEMPEProses mediasi atas gugatan senilai Rp125 triliun yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
>Namun, dalam agenda tersebut, baik Gibran maupun pihak KPU tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Gibran Tak Hadir, Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun Ditunda | tempo.co
Tak Ada yang Hadir Langsung, Gibran dan KPU Diwakili dalam Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

Gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Dalam gugatannya, LP3HI menilai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah dan meminta pengadilan membatalkan hasil pemilu sekaligus menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun.

Baca Juga : Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung “Presidential Inspection” di Teluk Jakarta


Mediasi Ditunda karena Ketidakhadiran Para Pihak

Majelis hakim yang memimpin sidang kemudian menunda proses mediasi lantaran pihak tergugat utama, yakni Gibran, tidak hadir langsung dalam persidangan.
“Hari ini para pihak diwakili kuasa hukum. Majelis akan menjadwalkan ulang mediasi agar dihadiri secara pribadi oleh pihak-pihak terkait,” ujar hakim mediator di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Dalam aturan hukum perdata, kehadiran langsung para pihak dalam mediasi menjadi penting karena diharapkan dapat membuka peluang tercapainya kesepakatan sebelum kasus berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.


Gugatan Nilai Fantastis Jadi Sorotan Publik

Nilai gugatan yang mencapai Rp125 triliun ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nominal dan posisi tergugat yang menjabat sebagai Wakil Presiden aktif.
LP3HI dalam keterangannya menyebut angka tersebut sebagai simbol “kerugian konstitusional rakyat” akibat dugaan pelanggaran proses pencalonan Gibran.

Namun hingga kini, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait substansi gugatan tersebut. Kuasa hukum keduanya hanya menyampaikan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan menghormati jalannya sidang di PN Jakarta Pusat.


Langkah Lanjutan Proses Hukum

Sidang mediasi ini menjadi tahap awal dalam penyelesaian gugatan perdata. Jika mediasi gagal menemukan titik damai, maka perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Pengadilan juga dijadwalkan akan memanggil ulang para pihak untuk hadir dalam agenda mediasi lanjutan pada minggu depan.

Kasus ini menambah daftar panjang gugatan hukum pascapemilu yang menyeret pejabat tinggi negara. Publik kini menanti kelanjutan prosesnya dan apakah gugatan bernilai fantastis ini akan benar-benar masuk ke tahap pembuktian hukum.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.