NEWS TEMPE – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam memperjelas arah kebijakan nasional terkait penanganan sampah. Perpres tersebut dianggap menjawab kebutuhan regulasi yang lebih kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks di berbagai daerah.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyebut kehadiran Perpres ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan.
Baca Juga : PAN Nilai Arah Kebijakan Penanganan Sampah Mulai Jelas Berkat Perpres 109/2025
“Perpres 109/2025 memberikan landasan yang lebih tegas sehingga visi penanganan sampah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di daerah. Ini penting agar kebijakan lebih terarah dan konsisten,” ujarnya, Kamis (21/11).
Memperkuat Kolaborasi Pusat–Daerah
Salah satu poin penting dalam Perpres 109/2025 adalah penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta. MPR menilai harmonisasi kebijakan menjadi kunci agar pengelolaan sampah dapat berjalan efektif, terutama di wilayah metropolitan yang memiliki volume sampah tinggi.
Anggota MPR dari Kelompok DPD, Abdul Malik, menyampaikan bahwa selama ini banyak daerah mengalami kendala karena tidak adanya pedoman teknis yang jelas.
“Perpres ini mengatur mekanisme kerja sama antar-daerah, termasuk skema pembiayaan dan pembagian tugas, sehingga masalah sampah tidak lagi dipandang sebagai urusan daerah semata,” katanya.
Dorong Inovasi dan Teknologi Pengolahan Sampah
Dalam Perpres tersebut, pemerintah juga menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi modern dalam pengolahan sampah, mulai dari pemilahan di sumber hingga pemanfaatan energi dari sampah (waste-to-energy).
MPR menilai dorongan inovasi ini selaras dengan urgensi pengurangan beban TPA, yang banyak di antaranya sudah dalam kondisi kritis.
“Teknologi harus menjadi bagian dari solusi. Kita tidak bisa hanya mengandalkan TPA konvensional. Perpres ini menjadi dasar agar daerah dapat mengadopsi teknologi sesuai kebutuhan,” ungkap Hidayat.
Perlu Partisipasi Publik dan Pengawasan
MPR menekankan bahwa keberhasilan Perpres 109/2025 tetap membutuhkan keterlibatan masyarakat. Perubahan perilaku terkait pemilahan sampah menjadi langkah awal yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, MPR meminta pemerintah memperkuat pengawasan agar implementasi Perpres berjalan konsisten.
“Regulasi yang bagus harus dibarengi pengawasan yang kuat. Jangan sampai ada celah yang membuat program penanganan sampah tidak mencapai target nasional,” ujar Abdul Malik.
Harapan Menuju Indonesia Bersih
MPR berharap Perpres 109/2025 mampu mendorong percepatan pencapaian target nasional pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
“Kita ingin Indonesia menuju zero waste secara bertahap. Perpres ini adalah pijakan penting untuk mencapai cita-cita itu,” tutup Hidayat.









