NEWS TEMPE – Mahkamah Konstitusi menegaskan posisi penting kolegium kedokteran dan tenaga kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. MK tegaskan independen bagi kolegium kedokteran dan nakes agar seluruh proses penilaian kompetensi berjalan profesional dan objektif. Putusan ini menegaskan bahwa tidak satu pun pihak boleh melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan kolegium.

MK memandang kolegium sebagai lembaga strategis yang menjaga mutu dan standar profesi kedokteran serta tenaga kesehatan. Kolegium menjalankan fungsi pembinaan, penilaian kompetensi, dan pengembangan keilmuan berdasarkan standar akademik dan etik profesi. Oleh karena itu, MK menilai independensi kolegium menjadi syarat mutlak untuk menjamin kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Baca Juga : Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa campur tangan pihak luar berpotensi merusak objektivitas penilaian profesi. MK mendorong kolegium dan organisasi profesi untuk bekerja secara mandiri dan bertanggung jawab. Pendekatan ini memastikan setiap tenaga kesehatan memiliki kompetensi sesuai standar tanpa tekanan kepentingan politik maupun administratif.
MK juga menilai independensi kolegium akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional. Masyarakat berhak memperoleh layanan dari tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional. Dengan kolegium yang bekerja secara mandiri, proses pendidikan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dapat berjalan berkelanjutan dan terukur.
Selain itu, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. MK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati peran kolegium sebagai penjaga mutu profesi. Pemerintah dan institusi terkait tetap dapat melakukan pembinaan kebijakan, tetapi tidak boleh mengintervensi penilaian profesional yang menjadi kewenangan kolegium.
Melalui putusan tersebut, MK tegaskan independen sebagai prinsip utama dalam tata kelola kolegium kedokteran dan tenaga kesehatan. MK berharap sistem kesehatan nasional semakin kuat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Ke depan, independensi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta memperkuat integritas profesi medis di Indonesia.









