NEWS TEMPE — Kasus penculikan anak berusia 6 tahun bernama Bilqis yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak baru. Meski pelaku sudah berhasil ditangkap polisi, ayah korban menyatakan telah memaafkan tindakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan sesuai ketentuan.

Ayah Bilqis, Ahmad Fauzi (38), mengatakan bahwa dirinya memilih untuk memaafkan pelaku demi ketenangan hati dan agar anaknya tidak terus dihantui rasa takut.
Baca Juga : Cerita Bilqis soal Pengalamannya di Lokasi Penculikan, Ayah: Ada Bayi-bayi Seumuran Dia
“Saya sudah memaafkan pelaku. Tapi saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Hukum tetap harus berjalan agar ada efek jera,” ujar Fauzi kepada wartawan, Selasa (12/11).
Motif Pelaku Mulai Terungkap
Kasus ini bermula saat Bilqis dilaporkan hilang setelah dijemput oleh seorang perempuan tak dikenal di depan sekolahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pekan lalu. Polisi kemudian berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat di sebuah rumah kontrakan di Tangerang pada Minggu (10/11).
Pelaku, berinisial SR (29), diketahui merupakan kenalan lama keluarga korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga nekat menculik karena terlilit masalah ekonomi.
“Dari keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Namun motif ini masih terus kami dalami,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi dalam keterangan persnya.
Bilqis dalam Kondisi Stabil
Setelah ditemukan, Bilqis langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis. Pihak keluarga memastikan kondisi fisik dan mental anak mulai membaik, meski masih memerlukan waktu untuk pemulihan.
“Yang penting anak saya sudah kembali dengan selamat. Sekarang fokus kami adalah pemulihan trauma,” tambah Fauzi.
Proses Hukum Tetap Dilanjutkan
Polisi menegaskan akan melanjutkan penyidikan meski keluarga korban telah memaafkan pelaku. Pasal yang disangkakan kepada SR adalah Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pemaafan dari korban tidak menghentikan proses hukum. Kami akan memproses sesuai aturan,” ujar Kombes Syahduddi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah dan tempat umum.









