,

Polsek Tempe Amankan Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Jalan WR. Monginsidi

by -65 Views
cek disini

NEWS TEMPE – Aparat Polsek Tempe berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian rumah kosong di Jalan WR. Monginsidi, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang kehilangan sejumlah barang berharga saat meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

Polsek Tempe Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Kosong, Pelaku  Ditangkap Warga - Pilar Bangsa
Polsek Tempe Amankan Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Jalan WR. Monginsidi

Kronologi Kejadian

Kapolsek Tempe, AKP [Nama Kapolsek], menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pemilik rumah pulang dari bepergian dan mendapati pintu rumah dalam keadaan rusak. Beberapa barang seperti peralatan elektronik, perhiasan, dan uang tunai dilaporkan hilang.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tak lama kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Dampingi Menteri PKP RI, Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Wajo

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa televisi, laptop, dan sejumlah barang elektronik lainnya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tempe untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Tempe. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau komplotan lain yang terlibat,” ujar Kapolsek.

Antisipasi Kejahatan Rumah Kosong

Polsek Tempe juga mengimbau warga agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Masyarakat diminta untuk memastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta menitipkan rumah kepada tetangga atau keluarga terdekat.

“Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami juga akan meningkatkan patroli di wilayah rawan pencurian,” tambah Kapolsek.

Proses Hukum

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.

Penutup

Keberhasilan Polsek Tempe dalam mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan WR. Monginsidi mendapat apresiasi dari warga setempat. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan serta mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Wajo.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.